TATA TERTIB ORDIK STMIK TASIKMALAYA 2010



1)      Orientasi Pendidikan ( ORDIK ) merupakan kegiatan kampus yang dilaksanakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM ) dan wajib diikuti oleh seluruh Peserta ORDIK dari awal sampai akhir kegiatan.
2)      Peserta ORDIK adalah mahasiswa baru dan mahasiswa yang belum mengikuti kegiatan ORDIK pada tahun sebelumnya.
3)      Bagi perserta laki-laki, rambut pendek dan rapi dengan batasan sebagai berikut :
-   Depan        : tidak menutupi / melebihi mata
-   Samping     : tidak menutupi / melebihi telinga
-   Belakang    : tidak menutupi / melebihi pundak atau kerah pakaian
4)      Peserta harus datang paling lambat jam 06.00
5)      Panitia ORDIK adalah BEM STMIK TASIKMALAYA periode 2010 / 2011 dan orang-orang yang didaulat sebagai panitia yang ditandai dengan ID Card Panitia.
6)      Peserta hanya boleh mematuhi perkataan dari panitia yang telah disebutkan pada point 3 dan sedang mengenakan ID Card panitia.
7)      Panitia yang tidak mengenakan ID Card panitia statusnya menjadi warga kampus biasa dan tidak memiliki wewenang sebagai panitia.
8)      Panitia dan peserta dilarang menggunakan tindakan kekerasan berupa kontak fisik ataupun provokasi yang mengakibatkan terganggunya kenyamanan dalam pelaksanaan kegiatan ORDIK.
9)      Panitia dan peserta bersama-sama menciptakan keharmonisan antara satu sama lain dan wajib memelihara kebersihan lingkungan kampus.
10)  Peserta wajib membawa ataupun mengenakan Persyaratan dan Perlengkapan yang telah diberitahukan dan ditentukan oleh panitia
11)  Peserta wajib mematuhi segala aturan yang telah dibuat oleh panitia.
12)  Peserta tidak diperkenankan membawa kendaraan selama kegitan ORDIK berlagsung.
13)  Peserta tidak diperkenankan membawa perhiasan yang berlebihan
14)  Panitia tidak bertanggung jawab jika terjadi kehilangan pada setiap barang pribadi milik peserta.
15)  Bagi Peserta yang dari jalur Barat berkumpul terlebih dulu di depan Hotel Mandalawangi (Post 1)
16)  Bagi Peserta yang dari jalur Timur berkumpul terlebih dulu di dekat Lampu Stopan (Post 2)
17)  Peserta di absen berdasarkan kelompok masing-masing di (Post 1 & Post 2)
18)  Segala bentuk tindakan yang tidak sesuai dengan tata tertib yang telah disebutkan di atas dikategorikan sebagai tindakan indisipliner.
19)  Setiap tindakan indisipliner akan dikenakan sanksi / hukuman.
20)  Sanksi bagi peserta yang membawa kendaraan adalah Denda uang sebesar Rp.100.000,00 serta tidak adanya jaminan terhadap keselamatan dan keamanan dari motornya
21)  Yang berhak dan wajib memberikan sanksi kepada peserta yang melakukan tindakan indisipliner adalah, Kakak Pendamping dan atau Panitia serta Komisi Disiplin.
22)  Komisi Disiplin dibentuk oleh BEM STMIK Tasikmalaya dan bertindak secara independen, tidak dipengaruhi kepentingan manapun.
23)  Yang menjadi Komisi Disiplin adalah Pembina Kemahasiswaan, Presiden Mahasiswa dan orang-orang yang telah ditujuk sebagai komisi disiplin sebelumnya.
24)  Komisi Disiplin mengawasi jalannya kegiatan orientasi dan menegakkan peraturan yang telah dibuat.
25)  Sanksi yang diperbolehkan antara lain :
-   Teguran / Nasehat
-   Denda
-   Kegiatan menyehatkan yang selanjutnya disebut dengan istilah Paket, yaitu :






Paket 1
Paket 2
Push Up
15 kali
Scout Jump
15 kali




Paket 3
Paket 4





-   Kegiatan uji mental seperti menyanyi, cari informasi tentang dosen, dll.
-   Sanksi lain yang masih dalam batas kewajaran, besifat positif dan mendidik serta tidak melanggar tata tertib yang telah dibuat.
26)   Panitia yang melakukan tindakan indisipliner juga bisa dikenakan sanksi yang sesuai oleh komisi disiplin.


? Kami yang bertanda tangan di bawah ini dengan sadar telah membaca, mengetahui dan siap untuk mematuhi segala peraturan yang telah dituliskan di atas. ?

Tasikmalaya, 21 September 2010

0 komentar:

Posting Komentar